"Kita mengamankan saudara Arifin di depan Kantor Pelayanan Satpas Singosari di pukul 11.30 WIB," ujar Wisnu.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang, diketahui Arifin yang merupakan peternak ayam petelur, telah tiga kali berunjuk rasa dan menimbulkan layanan Satpas Singosari lumpuh.
"Jadi yang bisa kita sampaikan bahwa aksi ini sudah terjadi selama tiga kali, jadi aksi yang dilakukan secara berulang. Tiga kali kita simpulkan dua kali dilakukan di tahun 2022 bulan Juni dan Desember, dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan atau Pasal 335 dengan ancaman hukuman mulai 1 hingga 6 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait