TRENGGALEK, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga calo CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kabupaten Trenggalek. Dalam aksinya, tersangka bernama Bambang Eko Widodo, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek itu membawa kabur uang korban sebesar Rp100 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat korban bertemu dengan tersangka dan meminta bantuan agar anaknya bisa masuk jadi PNS di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tersangka kemudian menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi CPNS di Kemenkumham. Tersangka kemudian meminta korban untuk menyetorkan uang muka sebesar Rp100 juta.
“Pelaku awalnya meminta korban menyetorkan uang Rp400 juta, namun oleh korban baru diberikan uang muka sebesar Rp100 juta,” ungkap kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Trenggalek, Jumat (17/5/2024).
Menurut kapolres, setelah beberapa waktu, korban kemudian menanyakan ke tersangka karena tidak ada kabar apakah anaknya bisa diterima di lapas atau tidak. Namun, tersangka tidak bisa memberikan jawaban hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Kepada polisi, tersangka Bambang Eko Widodo mengaku tidak menikmati uang dari korban sebesar Rp100 juta. “Saya tidak dapat apa-apa. Uang itu sudah saya kasihkan ke orang Pak Wiro. Saya dapat info katanya ada lowongan, katanya untuk ganti orang yang pensiun. Saya dijanjikan dikasih fee,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait