Kantor Pemkot Surabaya. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Pemberian gaji ke-13 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilakukan menggunakan skema honorarium. Penyaluran dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Gaji ke-13 tenaga non-ASN dengan mekanisme honorarium, bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota atau Kabupaten) pada Undang-undang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser, Jumat (14/4/2023).

Menurut Fikser, pemberian gaji ke-13 dikhususkan kepada pegawai non-ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4.

"Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran," katanya.

Fikser menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri PAN-RB tertanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada 2023 terbagi menjadi dua kategori. Keduanya yakni tenaga penunjang dan non-penunjang. 

Tenaga penunjang ini terdiri atas petugas kebersihan, petugas keamanan, dan sopir.

Menurut dia, pada 2023 tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium. Sementara tenaga non-penunjang dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PAN-RB.

"Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network