R merupakan guru honorer mata pelajaran Agama Islam di sebuah SMP swasta berinisial DP, di Dampit, Kabupaten Malang.
Saat itu R menanyakan alasan DP tidak salat subuh, dan memintanya untuk maju ke depan kelas. Tapi saat maju itu diduga DP justru mengeluarkan kata-kata kotor ke salah satu temannya, yang berujung ditampar dengan tangan kosong oleh R.
Usai tamparan itu, DP lantas keluar dan beberapa hari berikutnya tak masuk sekolah. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang tiga hari berikutnya, hingga bergulir selama tiga bulan lamanya dan dijadikan tersangka, setelah sejumlah alat bukti visum dan keterangan saksi-saksi.
Guru honorer itu baru didampingi tim penasehat hukum pada 4 Desember 2024 lalu dan akhirnya menjadi perhatian publik di Malang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait