JOMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), diamankan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli siswi MTS di sebuah kamar kos. Untuk menghindari amuk warga, petugas langsung mengamankan pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka FD (18) telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban E (14) di kamar kos pelaku.
"Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban selama empat kali di lokasi berbeda-beda," kata Dwi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jatim, Selasa (12/3/2019).
Dalam menjalankan aksinya, modus FD dengan memacari korban, sehingga bisa diajak berhubungan badan. Sampai aksi terakhirnya di kamar kos, ketahuan oleh warga.
Kronologi, kata Dwi, hubugan FD dengan E ketahuan ketika pemilik kos mendatangi kamar pelaku. Karena curiga, dia berusaha membuka pintu, dan mendobraknya. Di sana, dia mendapati pelaku dan korban sedang tidur, habis berhubungan badan.
"Hal ini pun dilaporkan kepada orang tua korban. Karena tidak terima, orang tanya melapor ke polisi," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat undang - undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses pemeriksaan tersebut, korban pun dihadirkan sebagai saksi.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait