Sementara tersangka kepada polisi mengaku nekat berjualan barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Dari hasil menjual 1 paket sabu seberat 1 gram, dirinya mampu memperoleh keuntungan Rp200.000.
"Sabu itu saya jual dengan sistem pesan layan antar langsung ke pemakai di sejumlah kampung di wilayah Waru," kata tersangka Afdhol Prayoga.
Afdhol mengaku membeli sabu itu dari seorang bandar besar di Kota Surabaya dengan harga Rp1 juta per gram.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait