Akan tetapi, polisi menduga gubuk itu sudah lama dioperasikan sebagai tempat pesta narkoba. Pasalnya, dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan terduga pengedar narkoba di Kecamatan Burneh yang telah lama diburu polisi.
"Dua dari tiga pelaku ini jadi pengedar sabu di desa tersebut," kata Wiwit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait