Perjalanan hukum Hariyono sebenarnya sudah mencapai putusan tetap. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jombang, ia divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada tahun 2021, saat eksekusi seharusnya dilakukan, Hariyono justru melarikan diri. Sejak saat itulah Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dirinya sebagai DPO hingga akhirnya tertangkap awal tahun 2026 ini.
Kini, Hariyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Jombang sesuai dengan putusan inkrah pengadilan selama empat tahun ke depan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait