Buronan kasus korupsi dana hibah KONI Jombang ditangkap di Karawang setelah lima tahun menjadi DPO. (Foto: iNews)

Perjalanan hukum Hariyono sebenarnya sudah mencapai putusan tetap. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jombang, ia divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Majelis Hakim. 

Pada tahun 2021, saat eksekusi seharusnya dilakukan, Hariyono justru melarikan diri. Sejak saat itulah Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dirinya sebagai DPO hingga akhirnya tertangkap awal tahun 2026 ini. 

Kini, Hariyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Jombang sesuai dengan putusan inkrah pengadilan selama empat tahun ke depan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network