NGAWI, iNews.id - Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Ngawi Suci Sugiharti ditangkap polisi. Suci ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Surakarta setelah menjadi buronan polisi selama setahun.
Selama pelarian, Suci menyamar sebagai pelayan rumah makan. Warga Kelurahan Ketanggi, Ngawi ini tinggal di sebuah kamar kos tak jauh dari tempat kerjanya.
"Kami menangkapnya di sebuah rumah kos pada 19 Juni 2022. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan memang benar sudah jadi buronan, pelaku langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi," kata Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi, Kamis (23/6/2022) malam.
Cici, panggilan akrab Suci Sugiharti ditangkap karena laporan dari temannya Sarinten. Ceritanya, setahun lalu Sarinten meminjam uang Rp30 juta secara pribadi. Namun oleh pelaku disarankan meminjam di BPR Utomo Widodo yang dipimpinya dengan anggunan sertifikat tanah.
Namun saat akad peminjaman, berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai Rp290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku.
Tidak lama kemudian pada Agustus 2021 BPR Widodo Utomo izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari sini lah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas utang dan jaminan Sariten, sehingg berujung pada laporan kepada kepolisian.
Kini Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. "Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Toni Hermawan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait