Residivis yang membegal santri di Bangkalan ditangkap usai buron selama lima bulan. Dia ditembak polisi karena sempat hendak lari. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu. Namun dia berkali-kali membantah telah membacok korban. 

Bantahan ini membuat polisi sempat geram. Karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya.

"Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami," ucap Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network