Menurut Subandi, jika dana tersebut merupakan investasi, seharusnya terdapat perjanjian tertulis seperti kerja sama bisnis atau kesepakatan resmi sebagaimana lazimnya investasi properti.
“Dana pilkada kok. Dilaporkan katanya untuk investasi,” ujar Subandi.
Terkait laporan ke Bareskrim Polri tersebut, Subandi juga menyatakan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik. Dia menilai laporan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya sendiri nanti akan laporkan balik juga atas keberatan saya sebagai bupati. Maksud kita, ke bupati jangan begitu, wong istrinya juga sudah jadi wakil bupati kok sekarang dilaporkan seperti itu. Kalau begini gaduh Sidoarjo,” katanya.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait