Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq yang melaporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri. (Foto: iNews TV)

Menurut Subandi, jika dana tersebut merupakan investasi, seharusnya terdapat perjanjian tertulis seperti kerja sama bisnis atau kesepakatan resmi sebagaimana lazimnya investasi properti.

Dana pilkada kok. Dilaporkan katanya untuk investasi,” ujar Subandi.

Terkait laporan ke Bareskrim Polri tersebut, Subandi juga menyatakan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik. Dia menilai laporan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Sidoarjo.

“Saya sendiri nanti akan laporkan balik juga atas keberatan saya sebagai bupati. Maksud kita, ke bupati jangan begitu, wong istrinya juga sudah jadi wakil bupati kok sekarang dilaporkan seperti itu. Kalau begini gaduh Sidoarjo,” katanya.

Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network