Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, fokus utama perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn untuk periode tahun 2023 hingga 2025.
"Penanganan perkara ini terfokus pada dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BLUD periode 2023-2025. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi kunci," ujarnya.
Pihak Kejari Sampang berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dianggap cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait