Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menerima aliran dana hingga 1,4 miliar rupiah dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai lebih dari 8 miliar rupiah.
Faktor yang meringankan Ahmad Muhdlor, yaitu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Ahmad Muhdlor akan membacakan surat pliedoi atau pembelaan pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (16/12/2024).
Dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo 2021-2023, terdakwa lain atas nama Siskawati, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, telah divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Total dana yang diperoleh oleh para terdakwa mencapai lebih dari 8 miliar rupiah, dengan aliran dana sebesar 1,4 miliar rupiah untuk Ahmad Muhdlor dan 7 miliar rupiah untuk Ari Suryono.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait