Pemkab Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru hingga 30 hari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idBupati Lumajang Thoriqul Haq menetapkan status tanggap darurat bencana dampak awan panas dan guguran Gunung Semeru selama 30 hari ke depan terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Penetapan status itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Bupati juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.

Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (5/12/2021), pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang. BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi.

"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi persn perkembangan erupsi Gunung Semeru di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/12/2021).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network