Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (4/2/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai dugaan suap yang melibatkan Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur ‎Nyono Suharli Wihandoko terkait dengan rencananya maju di Pilkada 2018. Nyono diduga menggunakan Rp50 juta dari total Rp275 juta yang sudah diterimanya untuk pencalonan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, tersangka pemberi suap Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati mengumpulkan total Rp509 juta dari dua sumber.

Salah satunya berasal dari hasil pungli untuk pengurusan izin operasional rumah sakit swasta di Jombang senilai Rp75 juta. Inna lantas memberikan Rp75 juta ke Bupati Jombang ‎Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018.

"Diduga sekitar Rp50 juta telah dipergunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan di sebuah harian (koran) terkait rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). Sebelum itu, tutur Syarif, Nyono sudah menerima Rp200 juta dari Inna pada Desember 2017.

Uang tersebut jatah 5 persen dari Rp434 juta hasil kutipan dana jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi ‎34 puskeskesmas di Jombang yang dikumpulkan tersangka Inna sejak Juni 2017. Untuk penyerahan Rp200 juta tersebut untuk kepentingan Inna ditetapkan bupati menjadi kepala dinas kesehatan definitif.

Syarif menjelaskan, Nyono merupakan calon incumbent yang maju dalam pilkada Kabupaten Jombang 2018. ‎Untuk dana Rp200 juta yang sudah diterima Nyono tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut oleh KPK apakah juga dipergunakan untuk kepentingan logistik pilkada Nyono.

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," lanjut dia.

Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengungkapkan, yang sangat memprihatinkan adalah sumber uang diduga berasal dari kutipan pungutan liar perizinan dan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi. Seharusnya kesemuanya itu menjadi hak masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar.

Atas kasus ini, KPK pun mengimbau kepala daerah untuk menghindari politik uang. Ini untuk menekan potensi terjadinya korupsi.

"KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah khususnya yang ikut proses kontestasi pilkada serentak agar menghentikan dana-dana setoran dinas kepada incumbent yang maju untuk periode berikutnya," ujar dia.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network