JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono Suharli Wihandoko menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang, Jawa Timur. Pengunduran diri sebagai bentuk rasa bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nyono seusai diperiksa sekitar 22 jam, dia pun meminta maaf kepada semua pihak. Nyono juga mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima merupakan pelanggaran hukum.
"Saya minta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, masyarakat di Jawa Timur, saya mohon maaf betul," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). Nyono telah keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan seragam tahanan KPK.
Ditanya mengenai status tersangka tersebut apakah akan membuatnya mundur, Nyono mengiyakan. "Otomatis kalau saya (salah) ya harus mundur dong. Saya juga akan mundur sebagai ketua DPD Golkar Jawa Timur. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah itu menurut ketentuan hukum," ucapnya.
Nyono ditangkap penyidik KPK Sabtu, 3 Februari 2018, sore di salah satu restoran cepat saji di Stasiun Solo Balapan. Saat itu Nyono menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati Rp25.550.000 dan USD9.500.
Nyono pun mengaku siap untuk menerima semua ketentuan penyidik KPK sesuai aturan hukum yang berlaku. "Sehingga perjalanan ini yang harus kita, istilahnya lakukan dan ikuti proses-proses," imbuhnya.
Nyono berdalih uang yang diterimanya dari Inna diberikan untuk sedekah dan santunan anak yatim. Karena itu, dia tidak menyadari perilaku itu salah di mata hukum. "Gak tahunya sedekah itu urunannya memang sebenarnya saya gak mikir itu salah. Karena kita berikan kepada anak-anak yatim kita di Jombang," dalihnya.
Mengenai uang pemberian suap yang digunakan untuk kepentingan Pilkada, Nyono juga mengaku baru mengetahui kalau tindakannya salah. "Itu yang kemarin ada sumbangan yang sedikit itu, diberikan ada bantuan untuk iklan, untuk apa-apa, itu memang diberikan sama temen-temen," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menahan Nyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Guntur, KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait