Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan raperda tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan saat Rapat Paripurna DPRD. (Foto: dok Pemkab Bojonegoro)

Dikatakan oleh Bupati, sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan.

Selain itu, untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal. 

Dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah dan pemenuhan layanan kebutuhan dasar publik, Pemkab Bojonegoro merencanakan mengalokasikan anggaran pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan selama tiga tahun ke depan. 

“Mulai 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening terpisah dengan rekening kas umum daerah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten Bojonegoro,” ucap Bupati. 

Hasil pengembangan investasi dari dana abadi yang akan digunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat Bojonegoro dalam bentuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran DPRD untuk segera memproses raperda tentang dana abadi karena masyarakat sudah antusias. Masyarakat, akademisi, mahasiswa, antusias dengan rencana raperda ini.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga senantiasa menyiapkan diri dalam keterlibatan rakor pada pembahasan raperda ini. 

“Mudah-mudahan, 2022 kami sudah bisa mulai menaruh uang di dalam perda tersebut. Kemudian juga termasuk di dalamnya nota keuangan 2023, demikian juga nota keuangan di 2024. Harapan besar raperda ini ditindaklanjuti dan dibahas secara mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menuturkan rangkaian tahapan pembahasan raperda. Umar mengatakan, sesuai dengan regulasi, proses perubahan raperda ini sudah dilakukan evaluasi oleh Gubernur. 

Kemudian tahapan selanjutnya dilakukan penyampaian penetapan raperda, lalu penyampaian nota berdasar raperda dana abadi yang baru saja disampaikan Bupati. Untuk tahap selanjutnya pemandangan umum fraksi.

Dilanjutkan, jawaban dari Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus. Baru proses pengesahan undang-undang dana abadi mulai dibahas.

“Pada 20 Juli 2022 nanti ditetapkan agenda pemandangan umum fraksi, sekaligus jawaban Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus raperda dana abadi,” ucapnya sesuai kesepakatan jajaran dewan yang hadir.

(CM)


Editor : Anindita Trinoviana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network