Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat ekspose kasus pria bunuh selingkuhan istri. (Foto: MPI/Diwan MZ)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm serta pakaian milik korban dan pelaku.

"Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya, warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tengah sawah pada 3 Agustus 2024. Korban berinisial T (40) yang diduga tewas akibat dibunuh.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network