TULUNGAGUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan sekaligus persetubuhan mayat di Tulungagung dengan tersangka Mustakim (26) segera disidangkan. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti dan hasil rekonstruksi, pelaku bisa dihukum mati atas kejahatannya tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada wartawan. Alasannya, unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sangat kuat.
"Seluruh keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, serta hasil rekonstruksi memperlihatkan kuatnya unsur perencanaan pembunuhan. Yang bersangkutan terancam hukuman mati,” katanya.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 19 Desember 2022. Korban, yakni perempuan berinisial AF (24) ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol. Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan. Pada tubuh korban ditemukan 10 luka tusukan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait