Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. (Foto: Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang. Pesta miras maut itu di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan pemilik kafe karaoke dan penyedia miras sebagai tersangka. Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 11 saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dua tersangka itu, pemilik kafe tempat minum dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang dengan ancaman pidana 15-20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network