Buntut 3 Personel Band Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Surabaya, Bartender Ditetapkan Tersangka (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya berinisial AJS (27) tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga personel band. Dalam penyelidika diketahui, AJS mencampurkan metanol di miras tersebut.

Dalam kasus ini, AJS dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan sembilan karafe miras. Oleh tersangka setiap karafe ditambah dengan 100 mili metanol.

"Metanol itu sendiri diperoleh secara online," katanya, Jumat (5/1/2024).

Seperti diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya yang digelar pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang. Dua di antaranya personel Band Ogie and Friends. Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network