TRENGGALEK, iNews.id - Polisi akhirnya menahan guru yang diduga mencabuli lima siswa SD di perpustakaan sekolah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). Penahanan dilakukan usai polisi mengantongi bukti yang cukup atas perbuatan bejat tersangka.
"Sudah kami tahan, sudah cukup bukti (untuk dilakukan penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain kecukupan bukti, kata dia, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, namun penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," katanya.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Pihaknya terus melengkapi berkas dengan memeriksa korban, tersangka, mau pun saksi.
"Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Agus Setiono, mengatakan oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan.
Akan tetapi, Agus enggan berkomentar banyak soal sanksi etik yang mengancam tersangka. Sebab, kata dia, sanksi etik aparatur sipil itu diberikan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait