Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku membunuh kedua korban. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

"Jadi saat menyewa rumah itu, korban Eka membawa akte nikah dengan nama suaminya Abdurrazak. Namun dia tinggal di rumah itu bersama pria lain (korban Agus Arifin) dan mengaku sebagai pasangan suami istri," ujar AKP Hafid, Rabu (23/4/2025).

Dugaan sementara, pembunuhan ini bermotif perselingkuhan antara kedua korban tewas. Polisi juga telah menangkap pelaku yakni Abdurrazak yang masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network