Sedangkan pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.
"Dan jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp200 ribu," ucap dia.
Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, Eri juga mengungkapkan, transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di Perangkat Daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya," katanya.
Diketahui, Surabaya menjadi satu di antara daerah yang didapuk sebagai lokasi acara peringatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Kegiatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pahlawan tersebut berlangsung pada 1-2 Desember 2022.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait