Pemilik warung plus-plus saat diamankan di Mapolres Blitar. (istimewa).

BLITAR, iNews.id - Pemilik warung makan di Blitar ditangkap polisi karena kasus prostitusi. Pelaku berinisial TY (49) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini diamankan karena terbukti menyediakan layanan plus-plus di warungnya.

Di dalam warung tersebut, tersedia kamar-kamar untuk aktivitas prostitusi. Polisi mengamankan enam orang perempuan dan sejumlah barang bukti berupa seprei, tisu serta tempat sampah berisi tisu bekas pakai.

Atas temuan ini, YT langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Saudara YT menyediakan fasilitas untuk persetubuhan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan.

Praktik pelacuran berkedok depot makan itu diketahui sudah berlangsung satu tahun. YT diam-diam menyediakan kamar untuk dipakai esek-esek pelanggan depot makannya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network