Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga para pelaku bisa dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama dan direncanakan.
“Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait