Pria di Sampang, Madura dibacok sekelompok orang bersenjata di SPBU Camplong. (Foto: Ilustrasi/iNews)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga para pelaku bisa dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama dan direncanakan.

“Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network