Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku bahkan merencanakan untuk membayar korban hanya dengan telepon seluler miliknya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban, hingga memicu emosi pelaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota guna mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait