Polisi mengamankan tersangka kasus paman aniaya keponakan hingga tewas di Bangkalan usai kejadian yang menggegerkan warga. (Foto: iNews TV)

“Pelaku dalam perkara ini berinisial RM usia 40 tahun. RM ini paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut," ujarnya, Sabtu (3/1/2026). 

Pelaku RM akhirnya berhasil diringkus oleh polisi dengan bantuan tokoh masyarakat setempat. Polisi memastikan bahwa paman aniaya keponakan hingga tewas di Bangkalan ini murni dipicu pertengkaran internal keluarga, karena pelaku merupakan adik kandung dari orang tua korban RI.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network