Penyalahgunaan Trihexyphenidyl dan Tramadol dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Obat tersebut adalah ilegal yang sering disalahgunakan pada remaja dan ini menjadi awal masuknya ke narkoba. Ini hasil kerja sama dari berbagai pihak dan alhamdulillah pada hari ini kita bisa melakukan pemusnahan," Kepala Balai Besar BPOM Surabaya, Yudi Noviandi.
Selain memusnahkan barang bukti, BPOM Surabaya masih menelusuri untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Penyelidikan dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di berbagai daerah.
Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli obat. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek atau sarana pelayanan kefarmasian resmi untuk menghindari peredaran obat ilegal.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait