Ilustrasi lampu penerangan jalan. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta Inspektorat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40,9 miliar. Sebab, proyek tersebut ada di Dinas Perhubungan Jatim. 

"Itu sudah masuk ranah hukum karena jadi temuannya BPK. Tentu Inspektorat akan  membantu mengomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait," kata Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi," Rabu (26/1/2022). 

Namun, permintaan itu ditentang anggota DPRD Jatim Mathur Husairi. Sebab, menurutnya persoalan pengadaan lampu PJU ini  bukan ranah Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat ini hanya ketika audit internal. 

"Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.

Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. "Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget," ujarnya.

Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengaku sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Dia mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network