Tersangka Engga Ayu Nawang Aulia mengakui semua perbuatannya itu. Dia mengatakan, uang milik para korban diputar untuk keperluan bisnis.
"Saya bekerja sendirian. Ownernya saya sendiri. Tidak ada orang lain. Ada sekitar 150 orang yang menjadi nasabah saya," katanya.
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 372 dan 376 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan buku rekening bank milik pelaku.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait