Pelaku leluasa menggondol beberapa harta benda setelah menggandakan atau kunci pintu depan rumah makan tersebut sebelum berhenti bekerja. Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mencurigai TKP (tempat kejadian perkara) yang bersih dan tidak ada kerusakan sama sekali.
"Karena itu kami mencurigai mantan karyawan dan menemukan sejumlah barang milik korban di rumah pelaku. Barang-barang tersebut belum sempat dijual," kata Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, Kamis (28/7/2022).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait