Usai membekuk pelaku, polisi lalu melakukan penggledahan di rumah kontrakannya untuk mencari barang bukti. Selain di rumah kontrakan, polisi juga menggledah warung bakso miliknya.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batangan besi yang dipakai tersangka untuk merusak jendela kantor BMT NU yang menjadi sasarannya.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku aksi pembobolan kantor BMT NU tersebut hanya dilakukan dalam waktu satu malam, yakni dari jam 22.00 WIB hingga menjelang subuh. "Seya beraksi sendirian," katanya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, total hasil kejahatan tersangka mencapai Rp95 juta. "Selain kantor koperasi simpan pinjam BMT NU, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait