Tersangka pencabulan terhadap nenek-nenek di Tuban. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan pelaku karena bernafsu. Birahinya memuncak saat melihat para korban, meskipun sudah nenek-nenek. 

"Pengakuannya karena kepingin saja. Semua korbannya tetangga pelaku," katanya. 

Darman mengatakan, pelaku pencabulan ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku serta uang Rp30.000 sebagai barang bukti. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network