"Film pendek tersebut menceritakan terkait adegan guru tugas di pondok pesantren wilayah Bangkalan melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).
Saat ini, kata dia ketiga konten kreator tersebut masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus. Sementara motif para pelaku, lanjut dia ingin mendapatkan keuntungan atau viewer banyak.
"Sekarang masih terperiksa ya, belum mengarah kepada tersangka. Dia membuat konten yang di dalamnya ada unsur SARA dan asusilanya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait