SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) besok. Ke-11 daerah ini menerapkan PPKM sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 1 Tahun 2021.
Adapun 11 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Selain itu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Berdasarkan instruksi tersebut ada tiga kriteria, sehingga daerah harus menerapkan PPKM pada 11-25 Januari mendatang.
Pertama jumlah kasus yang tiggi meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya. Kedua, daerah masuk zona merah dalam peta BNPB. Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Empat indikator tersebut meliputi (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%) ; (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas yakni Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten-kota lain.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait