S dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait