SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus aborsi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko segera disidangkan. Saat ini berkas pemeriksaan mantan kekasih mahasiswi yang tewas di makam ayahnya tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Proses tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. "Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan, Polda Jatim telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Bripda Randy Bagus. Dalam waktu dekat, akan digelar upacara pencopotan jabatan. Saat ini masih dilakukan proses administrasi. "Nanti ada dewan (yang menangani) terkait masalah anggota. Baru setelah itu bisa dilakukan pelepasan," kata Gatot.
Diketahui sebelumnya, Bripda Randy, oknum polisi yang menjadi pacar NW, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait