Ilustrasi remisi (Foto: AFP)

BLITAR, iNews.id - Lapas Kelas II B Blitar memastikan tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana perkara korupsi yang mendapat remisi Natal 2020. Remisi atau pengurangan masa hukuman hanya diberikan kepada 12 orang WBP yang terjerat kasus pidana umum.

"Jumlah WBP yang mendapat remisi 12 orang. Rata rata pidana umum. Tidak ada yang kategori PP 99 (koruptor)," ujar Kasi Binadik Lapas Klas II B Blitar Wahyu Tetuko, Jumat (25/12/2020). 

Remisi selalu diberikan di setiap perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Tidak hanya perayaan Natal. Pada hari raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi dan Imlek, pemerintah juga mengeluarkan remisi. Begitu juga pada saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus. 

Sementara 12 WBP penerima remisi di Lapas Blitar ini merupakan para penghuni yang dinilai berprilaku baik. Masing-masing mendapat potongan hukuman penjara selama 15 hari hingga satu bulan.

Sesuai ketentuannya, remisi 15 hari atau satu bulan diberikan kepada WBP yang sudah menjalani hukuman minimal setengah tahun hingga satu tahun penjara. 

"Tidak ada yang langsung bebas mas (dalam remisi Natal ini)," kata Wahyu melalui pesan WhatsApp.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network