Pelaku mempraktikkan cara merusak kunci dan membawa kabur motor. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor di 12 TKP di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto. Namun dari tangan tersangka polisi hanya berhasil mengamankan dua unit motor saja. Sementara 10 motor lainnya telah dijual.
 
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengincar motor yang sedang diparkir oleh pemiliknya di tempat-tempat umum. Aksi merusak kunci motor dipelajari tersangka dengan melihat video di YouTube.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network