Pelaku pemerkosaan, Rokhani saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

"Korban dibujuk akan diberikan pasword wifi, sehingga sambungan internet bisa cepat. Setelah itu korban dipaksa berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta, Selasa (13/6/2023). 

Gananta mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.

"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka,"katanya.  

Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network