Polisi menangkap pemuda yang menyekap dan mencabuli bocah laki-laki selama sepakan di Lumajang. (Foto: iNews)

"Untuk sementara korban yang melapor baru satu orang. Namun, kami masih mendalami kasus ini dan menunggu jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan tindakan pelaku," tambah Ipda Suprapto.

Saat ini MZ telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka guna menghindari aksi predator seksual.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network