Polisi menangkap oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo. (Foto: iNews)

Hingga Senin malam, terduga pelaku bersama belasan santri yang menjadi korban masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Ponorogo.

"Kami masih melakukan pendalaman penuh terhadap kasus ini. Mengingat aksi ini diduga sudah berjalan tahunan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa kembali bertambah," kata AKP Imam Mujali.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network