TULUNGAGUNG, iNews.id - Lansia bernama Padi (60) ditangkap Polres Tulunggagung atas kasus pemerkosan siswi SMP. Mirisnya, korban tak lain merupakan teman putri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih mengatakan, Padi ditetapkan tersangka usai diperiksa maraton. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3/2022) dini hari. Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait