BLITAR, iNews.id – Kakek 68 tahun, warga Talun, Blitar tega mencabuli balita 4 tahun, tetangganya. Perbuatan bejat ini dilakukan pria berinisial NY di rumahnya saat kondisi sepi. NY akhirnya diamankan ke kantor polisi.
Kasus ini terbongkar setelah korban menangis mengeluh kemaluannya sakit. Kepada orang tuanya, korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari tetangganya NY. Seketika orang tua korban marah dan melapor polisi.
Hasil penyelidikan polisi, tindakan asusila ini dilakukan NY di rumahnya saat kondisi sepi. Korban dibujuk dengan iming-iming minuman penyegar. Namun, sampai di rumah, pelaku melepas celana dalam korban dan melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Mediasi juga sempat dilakukan di kelurahan. Tetapi orang tua korban tidak terima dan melapor polisi,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani, Rabu (8/7/2020).
Atas laporan ini, NY langsung diringkus di rumahnya. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, pelaku NY mengaku tidak kuat menahan nafsu setelah empat tahun pisah ranjang dengan istrinya. “Dia ngikuti saya terus dan di rumah duduk di kursi,” ujarnya.
Atas perbuatan ini, NY dijerat pasal 32 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait