Pelaku pemerkosaan terhadap jemaat gereja 14 tahun digelandang ke Mapolres Jombang, Senin (22/11/2021). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

"Selama ini pelaku dikenal sebagai juru doa di sebuah gereja dan memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Karena itu, korban dibawa kepada pelaku untuk diobati," katanya, Senin (22/11/2021). 

Namun, bukannya diobati, korban justru disetubuhi sebagai dalih pengobatan. Ironisnya, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku beberapa kali, hingga korban yang kini berusia 14 tahun, hamil. 

"Persetubuhan pertama dilakukan pelaku pada Agustus 2019. Katanya itu cara untuk mengobati. Semua ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network