Pelaku pencabulan SYD digelandang ke kantor polisi, Senin (31/5/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

"Namun tersangka justru menyalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi cabul tersebut," tandas Ganis. 

Sementara itu SYD mengaku bahwa saat melakukan aksi bejatnya itu, dia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi. "Saya pernah jadi guru silat meski itu sudah lama," ujarnya.

Diketahui, pelaku ini berstatus duda cerai sudah sejak lama. Berdasar hasil pemeriksaan, ada dugaan pelaku mengalami gangguan seksual pedofilia, alias penyuka anak dibawah umur. Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network