"Benar terjadi perbuatan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Masing-masing berusia 12 tahun dan 15 tahun. Keduanya dicabuli di tempat ngaji. Pelaku adalah salah satu guru ngaji korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Gananta.
Dia mengatakan, perbuatan bejat pelaku berlangsung cukup lama. Bahkan salah satu korban mengaku telah diperkosa hingga 2o kali. "Mudusnya dengan mengajak jalan-jalan dan memberikan sesutu kepada korban," katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku kini dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolres tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait