Setelah berulangkali menerima pelecehan, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga. Mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan ini ke pihak desa dan diteruskan ke Polsek Dau.
"Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban berani bercerita kepada keluarga dan melapor ke Polsek Dau," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal
dalam Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait