Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Magetan. (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

Mengetahui itu, ibu korban membawanya ke rumah sakit. Dari hasil visum dokter didapati luka robek tak beraturan pada kemaluan korban. 

Dari pengakuan korban, terungkap bagian kemaluanya pernah dimasuki jari oleh ayahnya. Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, sang istri lantas melaporkan suaminya ke polisi dengan membawa sejumlah barang bukti pakaian korban.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (20/5/2022).   

Akibat perbuatanya, warga Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Magetan ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network